
3rd Annual International Conference on Education and Islamic Studies yang diselenggarakan oleh Pascasarjana UIN Imam Bonjol Padang pada hari Rabu dan Kamis, tanggal 16-17 Oktober 2024 di Grand Basko Hotel. Pembukaan acara dibuka secara resmi oleh Direktur Pascasarjana Prof. Dr. Firdaus, M.Ag.



Pada sesi pertama, hadir sebagai narasumber eksternal Prof. Dr. Mohamed El Tahir El Mesawi Guru Besar dari International Islamic University of Malaysia, beliau menyampaikan tentang maqashid syariah sebagai metodologi universal dalam mengkaji multidisiplin keilmuan. Bahwa maqashid pada hakikatnya bukan hanya ditujukan untuk rumpun keilmuan keislaman tetapi lebih jauh dari itu juga dapat menjadi tools dalam mengkaji fenomena sosial kemanusiaan, karena Islam hadir sebagai rahmat bagi semesta alam.
Adapun sebagai narasumber internal disampaikan oleh dua narasumber yaitu Wakil Direktur Pascasarjana Drs. Sarwan, M.A., Ph.D dan Ketua Program Studi Magister Sejarah Peradaban Islam dan Ilmu Hadis Dr. Yulfira Riza, M.Hum. Narasumber internal pertama membahas kajian tentang Jaringan Intelektual dan Dakwah Asia Barat dan Asia Tenggara dalam kaitannya dengan kondisi objektif hari ini dan peranannya bagi masyarakat muslim kedua wilayah tersebut. Sedangkan narasumber internal kedua menitikberatkan seputar sejarah minangkabau bersumber naskah digital dalam dunia industri kreatif. Bahwa sebenarnya dalam konteks dunia digital informasi saat ini manuskrip sejarah telah terdokumentasi dengan baik dalam berbagai platform-platform digital untuk kemudian dapat dikaji dengan pendekatan multiperspektif keilmuan.


Sesi pertama ini dimulai dari jam 08.00 s/d pukul 12.00 WIB yang dikuti oleh lebih dari 200 peserta dari berbagai kalangan intelektual dan praktisi islam.
Setelah Ishoma, pukul 14.00 WIB sesi kedua berlangsung semakin komunikatif dan interaktif dimana sesi kedua ini menghadirkan narasumber Guru Besar Hukum Islam Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof. Dr. Euis Nurlaelawati,M.A membahas tentang pembaharuan dalam hukum keluarga Islam ,dimana ada perbedaan antara konsep fikih dengan undang-undang hukum keluarga di negara-negara Islam terutama negara Mesir, Turki, Malaysia dan Indonesia .Isu yang disorot itu mulai dari itu poligami , waris , wasiat dan masalah pencatatan perkawinan.




sedangkan Dr. Muhammad Zalnur , M.Ag ketua prodi program Doktor Pascasarjana UIN IB Padang sebagai Narasumber internal menjelaskan tentang dialektika dan transformasi pendidikan agama sebuah tinjauan terhadap perjumpaan budaya kontemporer dari lembaga pendidikan tradisional Surau menjadi Madrasah dan sekolah termasuk juga perkembangan perkembangan lembaga pendidikan Islam di tengah masyarakat yang selalu berubah meliputi kelompok-kelompok study dan sampai kepada pilihan-pilihan keluarga dan orang tua terhadap pendidikan anaknya di masa depan.




Wassalam…