Akreditasi

KRITERIA 1-9 KEBIJAKAN

Kriteria 1 (Visi Misi Tujuan Dan Strategi)

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang standar penyelenggaraan Pendidikan agama dan perguruan tinggi. BAB I terkait dengan Ketentuan Umum dan BAB II terkait dengan Standar Pengelolaan Perguruan Tinggi;
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang tercantum pada BAB I Pasal I tentang Standar nasional Pendidikan;
  3. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Imam Bonjol Padang yang tercantum pada BAB I Pasal 2 Tentang Visi Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang dan pada Pasal 3 tentang misi Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang;
  4. Surat keputusan Rektor Universitas Imam Bonjol Padang Nomor tentang Rencana Induk Pengembangan Pascasarjana Universitas Imam Bonjol Padang;
  5. Surat keputusan Rektor Universitas Imam Bonjol Padang Nomor 1643 Tahun 2018 tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI);
  6. Surat Keputusan Rektor Nomor 1253 tahun 2020 tentang Renstra UIN Imam Bonjol Padang;
  7. Surat Keputusan Direktur No 559/Un.13/PS/PP.00.9/3/2022 tentang Renstra Pascasarjana UIN Imam Bonjol Padang;
  8. Surat Keputusan Direktur Nomor 125/Un.13/PS/PP.00.9/6/2017  tentang penetapan tim perumus Visi Misi Prodi Pendidikan Islam (S3); dan
  9. Surat keputusan Direktur Pascasarjana No 245/Un.13/PS/PP.00.9/5/2017 tentang penetapan VMTS Pascasarjana Universitas Imam Bonjol Padang.

Kriteria 2 (Tata Pamong, Tata Kelola, Dan)

  1. Peraturan pemerintah Nomor 35 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi BAB II Pasal 26 tentang tata Kelola Perguruan Tinggi;
  2. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2017 tentang Statuta UIN Imam Bonjol Padang BAB VI Pasal 71 tentang Tata Kelola UIN Imam Bonjol Padang;
  3. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2017 tentang Ortaker UIN Imam Bonjol Padang BAB II Pasal 12 yang memuat terkait organisasi pengelola Pascasarjana;
  4. Buku tentang Rencana Strategis (Renstra) UIN Imam Bonjol Padang tahun 2020-2024;
  5. Surat Keputusan Rektor tentang Standar Operasional Prosedur Pascasarjana UIN Imam Bonjol Padang;
  6. Rencana Induk Pengembangan Pascasarjana UIN Imam Bonjol Padang;
  7. SK Rektor Nomor 1158 Tahun 2021 tentang Penetapan Struktur Organisasi Pascasarjana UIN Imam Bonjol Padang;
  8. Surat Keputusan Rektor Nomor 91 Tahun 2022 tentang Penetapan Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan Struktural dan Nonstruktural UIN Imam Bonjol Padang;
  9. Surat Keputusan Rektor UIN Imam Bonjol Padang Nomor 1643 Tahun 2018 tentang Standar Mutu Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) BAB V tentang Standar Mutu Penunjang Tridharma.

Kriteria 3 (Mahasiswa)

  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Bagian Ketujuh tentang Kemahasiswaan Paragraf 1 Pasal 73 tentang penerimaan mahasiswa baru PTN, Pasal 74 tentang kewajiban PTN, Pasal 75 Penerimaan Mahasiswa Asing;
  2. Peraturan Menteri Agama Nomor 28 Tahun 2017 tentang Statuta UIN Imam Bonjol Padang   Paragraf 2 Pasal 13 tentang Penerimaan Mahasiswa berupa syarat ketentuan penerimaan mahasiswa baru dan mahasiswa asing; 
  3. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2022  Bab II Pasal 2 tentang prinsip penerimaan mahasiswa baru, Pasal 3 tentang Ruang Lingkup Penerimaan Mahasiswa Baru, Pasal 4, 5, dan 6 tentang Jalur Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Bab III Pasal 9, 10, 11, dan 12 tentang Pelaksanaan dan Pengumuman Penerimaan Mahasiswa Baru;
  4. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 126 Tahun 2016 Bab V Pasal 10 dan 11 tentang Persyaratan Penerimaan Mahasiswa Baru Perguruan Tingg, Pasal 12 dan 13 tentang ketentuan dan persyaratan penerimaan mahasiswa baru PTN, Bab VI pasal 14 dan 15 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Asing;
  5. Buku Pedoman Akademik dan Kemahasiswaan UIN Imam Bonjol Padang Tahun 2018/2019 tentang SOP Penerimaan Mahasiswa Baru Program Magister Dan Doktor;
  6. SK Rektor Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang Nomor 1645 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penelitian dan Penulisan Tugas Akhir Mahasiswa Pascasarjana UIN Imam Bonjol Padang;
  7. SK Rektor Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang Nomor 1646 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Penulisan Tugas Akhir Mahasiswa Pascasarjana UIN Imam Bonjol Padang;
  8. SK Rektor Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang Nomor B.1188/Un.13/Ps./PP.00.9/06/2021 tentang Tata Tertib Ujian Masuk Gelombang 1 Program Magister (S2) dan Program Doktor (S3) Pascasarjana UIN Imam Bonjol Padang TA. 2021/2022;
  9. SK Rektor Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang Nomor 1502 tentang Penetapan Kelulusan Dan Sumbangan Pembinaan Pendidikan Mahasiswa Baru Gelombang I Program Magister (S2) dan Doktor (S3) UIN Imam Bonjol Padang Tahun Akademik 2023/2024;
  10. SK Rektor Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang Nomor 1502 tentang Penetapan Kelulusan Dan Sumbangan Pembinaan Pendidikan Mahasiswa Baru Gelombang II Program Magister (S2) dan Doktor (S3) UIN Imam Bonjol Padang Tahun Akademik 2023/2024;
  11. SK Direktur Nomor 2572 tentang Penetapan Pedoman Akademik UIN Imam Bonjol Padang;
  12. SK Direktur Nomor 108 tentang Seleksi Penetapan Penerimaan Calon Mahasiswa Baru Pascasarjana UIN Imam Bonjol Padang.

KRITERIA 4. SUMBER DAYA MANUSIA

  1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 Bab V tentang Dosen Pasal 46 ayat 1 dan 2 tentang standar kualifikasi Dosen yang menjelaskan bahwa kualifikasi akademik minimum yaitu  lulusan program doktor untuk program Pascasarjana; dan Pasal 72 ayat 1 dan 2 tentang penetapan beban kerja Dosen minimum sepadan 12 SKS dan maksimal 16 SKS;
  2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Bab XI Pasal 39 ayat 1 tentang tugas tenaga kependidikan; Pasal 40 ayat 1 dan 2 tentang hak dan kewajiban tenaga kependidikan;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Bab II tentang Kewajiban dan Larangan Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil seperti teguran berupa lisan, tertulis (Surat Peringatan 1, 2 dan 3), sanksi, pemberhentian secara hormat dan tidak hormat. Namun kasus terakhir belum pernah terjadi di lingkungan UPPS;
  4. Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 Bab VI Pasal 28 tentang Standar Nasional Pendidikan mengenai standar pendidikan dan tenaga kependidikan;
  5. PMA Nomor 19 Tahun 2017 pasal 48 tentang Organisasi dan Tata kerja UIN Imam Bonjol Padang yang menyatakan bahwa penataan organisasi dan tata laksana, pengelolaan administrasi kepegawaian dan fasilitas asesmen dilaksanakan oleh bagian organisasi dan kepegawaian;
  6. SK Rektor Nomor 2366 BKD yang berasas UU Nomor 14 Tahun 2005 pasal 72 ayat 1 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa rincian beban kerja Dosen yang terdiri dari kegiatan pokok berupa perencanaan pembelajaran, pelaksanaan kegiatan pembelajaran, pelaksanaan evaluasi pembelajaran, bimbingan dan pelatihan, penelitian serta tugas tambahan dan pengabdian kepada masyarakat;
  7. SK Rektor Nomor 1046 Tahun 2018 Pasal 5 tentang Kode Etik Dosen UIN Imam Bonjol Padang meliputi: etika terhadap diri sendiri, sesama Dosen, terhadap mahasiswa, tenaga kependidikan, institusi, keluarga dan bermasyarakat, akademik, dan pembinaan mahasiswa, penelitian dan pengabdian masyarakat serta etika dalam publikasi imiah;
  8. Dokumen Standar Mutu Sistem Penjaminan Mutu Internal pada Bab III tentang Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan;
  9. SK Rektor Nomor 2065 tentang Syarat Mengajar di Pascasarjana UIN Imam Bonjol Padang;
  10. Sk Beban Kerja Dosen Pasca (2018-2022) tentang beban kerja Dosen;
  11. SK Direktur Nomor 2572 Tahun 2022 tentang KPAP (Komisi Pertimbangan Akademik Pascasarjana).

KRITERIA 5. KEUANGAN, PRASARANA, DAN SARANA

  1. Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi BAB V terkait tentang pendanaan dan Pembiayaan;
  2. Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan Perguruan Tinggi BAB II Pasal 41 tentang sumber belajar, Sarana dan Prasana yang berisi bahwa Perguruan Tinggi menyediakan sarana dan prasarana untuk memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, potensi, dan kecerdasan Mahasiswa;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53 Tahun 2021 tentang tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  4. Peraturan pemerintah Republik Indonesia No 49 tahun 2014 pasal 30-36 tentang standar sarana dan prasarana pembelajaran yang memuat bahwa standar sarana dan prasarana pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan isi dan proses pembelajaran dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan;
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi BAB XII yang berisi tentang pembiayaan;
  6. Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2014 tentang penunjukkan Kuasa Pengguna Anggaran dan Pelaksana Tugas Kuasa Pengguna Anggaran di Lingkungan Kementerian Agama;
  7. PMK No. 119/PMK.02/2020 Tahun 2020 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021;
  8. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2017 tentang Statuta UIN Imam Bonjol Padang BAB X Pasal 86 yang memuat tentang pengelolaan keuangan universitas;
  9. Surat keputusan Rektor Nomor 2194 Tahun 2017 tentang Rencana Strategis (Renstra) UIN Imam Bonjol Padang Tahun 2017-2021;
  10. Surat Keputusan Rektor Nomor 356 Tahun 2018 tentang Standar Operasional Prosedur Pascasarjana UIN Imam Bonjol Padang;
  11. Surat Keputusan Rektor UIN Imam Bonjol Padang Nomor Nomor 1643 Tahun 2018 tentang standar mutu Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI);
  12. SK Direktur No. 142 tahun 2018 tentang Renstra Pascasarjana Universitas Imam Bonjol Padang;
  13. Rencana Induk Pengembangan pascasarjana UIN Imam Bonjol Padang

KRITERIA 6. PENDIDIKAN

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 membahas mengenai pengembangan kurikulum pada jenjang pendidikan;
  2. Undang-undang Republik Indonesi No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 23 ayat 2 membahas mengenai kurikulum pendidikan guru pada lembaga pendidikan tenaga kependidikan;
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan Pasal 29 dan 30 membahas mengenai kurikulum perguruan tinggi keagamaan untuk setiap program studi yang dikembangkan oleh satuan PTK masing-masing yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
  4. Perpres No. 8 tahun 2012 Bab III Pasal 9 tentang Penerapan Kurikulum Kerangka Nasional Indonesia
  5. Permendikbud Nomor 73 tahun 2013 Pasal 10 tentang Penjaminan Mutu Kurikulum Kerangka Nasional Indonesia Bidang Pendidikan Tinggi;
  6. Permenristekdikti No 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Perguruan Tinggi, Bab I Pasal 1 Nomor 5 tentang KKNI, Bab II Pasal 5 Nomor 3 tentang Capaian Pembelajaran Lulusan; 
  7. Panduan Pengembangan Kurikulum PTKI Mengacu pada KKNI dan SN-Dikti
  8. Surat Keputusan Rektor Nomor 1651/Un.13/PS/PP.00.9/7/2017 Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang Tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum 
  9. Surat Keputusan Rektor Nomor 06 Tahun 2021 Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang Tentang Pedoman Ekuivalensi Kurikulum
  10. Surat Keputusan Rektor Nomor 1406 Tahun 2017 Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang Tentang Pengesahan Pedoman Pengembangan Kurikulum 
  11. Surat Keputusan Rektor Nomor 1407 Tahun 2017  Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang tentang Penguatan Kurikulum Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) pada tanggal 28 Agustus 2017. SK tersebut menyatakan bahwa semua program studi harus menyusun kurikulum berbasis KKNI. 
  12. SK Rektor No 1333 Tahun 2022 tentang penetapan narasumber dan peserta tinjauan kurikulum pascasarjana Universitas Negeri Imam Bonjol Padang
  13. Surat Keputusan Direktur Nomor 125/Un. 13/PS/PP.00.9/6/2017 Pascasarjana Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang Tentang Tim Pengembang Kurikulum
  14. Surat Keputusan Direktur Nomor 1651 Tahun 2017 Pascasarjana Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang Tentang Penetapan dan Implementasi Kurikulum pada Program Studi Pendidikan Islam (S3)
  15. Buku Pedoman kurikulum Program Studi Pendidikan Islam (S3) tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)
KRITERIA 7. PENELITIAN
  1. Permendikbud No 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, berdasarkan penjelasan BAB III bahwa terdapat 8 standar penelitian yaitu: standar isi (pasal 8 dan 9), standar proses (pasal 10-20), standar penilaian (pasal 21-27), standar peneliti (pasal 28-32), standar sarana dan prasarana (pasal 33-39), standar pengelolaan (pasal 40-41), dan standar pendanaan dan pembiayaan (pasal 42-44);
  2. Peraturan Menteri Agama No 28 tahun 2017 tentang Statuta UIN Imam Bonjol Padang pasal 4 poin b yang menyatakan bahwa misi UIN Imam Bonjol Padang adalah menghasilkan karya penelitian, karya pengabdian kepada masyarakat berbasis riset, dan publikasi ilmiah yang bermutu;
  3. Keputusan Dirjen Diktis nomor 7320 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Program Bantuan Penelitian, Publikasi Ilmiah dan Pengabdian kepada Masyarakat (Litapdimas) Lanjutan Tahun Anggaran 2021;
  4. SK Rektor UIN Imam Bonjol Padang Nomor 240 tahun 2021 tentang penetapan Pedoman Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat UIN Imam Bonjol Padang, dalam peraturan ini memuat pedoman teknis pelaksanaan penelitian di UIN Imam Bonjol Padang;
  5. Reinstra UIN Imam Bonjol Padang 2020-2024, dalam Renstra UIN Imam Bonjol Padang terdapat  beberapa target proyeksi penelitian prioritas UIN Imam Bonjol Padang;
  6. Standar Mutu Sistem Penjaminan Mutu Internal UIN Imam Bonjol Padang, dalam peraturan ini terdapat penjelasan teknis standar mutu penelitian di lingkungan UIN Imam Bonjol Padang;
  7. SK Rektor UIN Imam Bonjol Padang Nomor 240 Tahun 2021 tentang Penetapan Pedoman Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;
  8. SK Direktur No. 660 Tahun 2017 tentang Roadmap Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
KRITERIA 8. PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
  1. Permendikbud No 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi; yang memuat kriteria minimum  tentang sistem pengabdian kepada masyarakat pada Perguruan Tinggi (pasal 1 ayat 3);
  2. Peraturan Menteri Agama No 28 tahun 2017 tentang Statuta UIN Imam Bonjol Padang; yang berisi kewajiban menyelenggarakan Pengabdian kepada Masyarakat (pasal 23 ayat 1 dan 2);
  3. Surat Keputusan Rektor UIN Imam Bonjol Padang Nomor 240 tahun 2021 tentang penetapan pedoman pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat UIN Imam Bonjol Padang;
  4. Renstra UIN Imam Bonjol Padang 2020-2024; BAB II tentang Acuan pengembangan program pengembangan visi, misi dan  tujuan UIN Imam Bonjol Padang;
  5. Renstra Pascasarjana UIN Imam Bonjol Padang 2020-2024; tentang pedoman dan langkah kerja yang strategis di Pascasarjana UIN Imam Bonjol Padang;
  6. Keputusan Dirjen Diktis nomor 7320 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Program Bantuan Penelitian,  Publikasi Ilmiah, dan Pengabdian kepada Masyarakat (Litapdimas) lanjutan tahun anggaran 2021
  7. SK Direktur No. 660 Tahun 2017 tentang Roadmap Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat UIN Imam Bonjol Padang Tahun 2022-2024.

KRITERIA 9. KELUARAN DAN CAPAIAN TRIDHARMA

  1. Undang – Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan tinggi tentang Penyelenggaraaan Pendidikan Tinggi pada BAB II Paragraf 3 Pasal 13 Point 6 bahwa mahasiswa menjaga etika untuk menjamin terlaksananya Tridharma dan pengembangan budaya akademik;
  2. Undang – Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen tentang hak dan kewajiban seorang dosen pada bagian kedua Pasal 51 agar nantinya menjamin terlaksananya Tridharma dan pengembangan budaya akademik;
  3. Permendikbud No. 3 tahun 2020 tentang SNPT tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang meliputi Standar Nasional Pendidikan, Standar Penelitian dan Standar Pengabdian kepada Masyarakat;
  4. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang;
  5. Buku Pedoman Akademik yang disahkan oleh SK Direktur Pascasarjana UIN Imam Bonjol Padang Nomor 2653 Tahun 2018 dalam menjelaskan tata cara pelaksanaan akademik di lingkungan Pascasarjana UIN Imam Bonjol Padang;
  6. SK Rektor Nomor 1837 Tahun 2022 tentang Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang;
  7. Rencana Strategis Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang sebagai penggambaran rencana strategis UIN Imam Bonjol Padang dalam mencapai target yang telah ditetapkan;
  8. Rencana Strategis Pascasarjana Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang sebagai penggambaran rencana strategis Pascasarjana UIN Imam Bonjol Padang sesuai dengan renstra UIN Imam Bonjol Padang;
  9. Rencana Induk Pengembangan (RIP) Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang tentang RIP yang mencakup rencana pengembangan kegiatan utama atau main activity, yang terdiri dari tridharma perguruan tinggi yakni bidang pendidikan dan pengajaran, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat, serta kegiatan pendukung atau supporting activity yang terdiri dari bidang organisasi, SDM, sarana prasarana, dan keuangan.