SYARAT PENGAJUAN CUTI/ ISTIRAHAT KULIAH:
1. Minimal semester II (Dua) dan Maksimal semester X (Sepuluh) “(BP 2018-2021)”
2. Pengajuan cuti dimulai tanggal 06 Februari s.d 03 Maret 2023
3. Harus melengkapi surat pengajuan cuti yang ditandatangani oleh yang bersangkutan, orang tua, dan Dosen PA/ Ketua Program Studi.
Catatan:
1. Jika tidak memenuhi syarat di atas, maka pengajuannya tidak berlaku/ tidak sah.
2. Format surat yang di upload dalam format pdf.
3. Pengajuan cuti yang diakui HANYA melalui Siakad (secara daring/online), jadi silakan isi Siakadnya dengan tepat dan benar.
4. Berkas pengajuan cuti yang diantar langsung ke AKAMA tidak diterima/ tidak dilayani.
5. Bagi mahasiswa yang sudah “2x Cuti atau 2x pasif” tidak bisa lagi mengajukan istirahat kuliah.
Download Surat Pengajuan Cuti/Istirahat Kuliah, silakan klik DI SINI.
Isi Form Pengajuan Cuti/ Istirahat Kuliah pada Akun Siakad masing-masing dengan langkah:
1. Klik Inisial Nama di Pojok Kanan atas dan Pilih Berhenti Studi;
2. Klik Tambah, lengkapi:
a) Isi Periode Genap 20222;
b) Status Studi yg diajukan: Cuti;
c) Uplod Dokumen Pendukung; Surat Pengajuan yang sudah ditandatangani lengkap oleh ybs, Orang Tua, dan Dosen PA/ Ketua Prodi;
d) Isi Alasan Cuti.
Lengkapi Form Pengajuan Istirahat Kuliah DI SINI.