Jum’at 18 Agustus 2023 Pascasarjana mengadakan kuliah tamu bagi mahasiswa S2 dan S3 terutama bagi Prodi- Prodi Syariah.Sebagai Pemateri Ketua Maqasid Institute Indonesia Dr.Addiarrahman,S.H.I,M.S.I .Pemateri menjelaskan bahwa Definisi umum arti Maqashid syariah adalah ketaatan dalam menjalankan prinsip-prinsip syariah yang tujuannya demi terwujudnya kemaslahatan umat. Penerapan maqashid syariah melibatkan sejumlah kegiatan manusia yang berkait dengan menjaga agama, menjaga jiwa, menjaga akal, menjaga harta, dan menjaga keturunan. Oleh sebab itu penerapan maqashid syariah memerlukan SDM yang terlibat harus benar-benar mengerti dan paham tentang prinsip-prinsip syariah itu sendiri sehingga tidak menjerumuskan para pengguna dalam kegiatan yang terlarang,Berdasarkan tingkat kepentingannya, maqashid syariah bisa dibagi menjadi dharurat, hajiyat, tahsiniyat dan mukammilat.
lebih lanjut beliau mengharapkan Kajian ini dapat memberi wawasan dan perspektif baru bagi Akademisi secara umum dan dosen dan Mahsiswa Pascasarjana UIN IB Padang Khususnya, sehingga tidak lagi terjebak pada pola pemahaman tradisional terhadap Maqashid yang ada selama ini.