
Seminar Proposal Disertasi Ahmad Rasyid dengan judul Model Penyelesaian Konflik Wakaf di Muhammadiyah Sumatera Barat dilaksanakan pada hari Jum’at, 23 Mei 2025, dengan tim penguji Prof. Dr. Firdaus, M.Ag., Prof. Dr. Hulwati, M.Hum., Ph.D., Prof. Dr. Muchlis Bahar, Lc., M.Ag., Prof. Ahmad Wira, M.Si., M.Ag., Ph.D., Dr. Zulfan, S.HI., serta Drs. Sarwan, MA., Ph.D.
Dalam presentasinya, Ahmad Rasyid menjelaskan bahwa wakaf telah diatur secara legal melalui Undang-Undang No. 41 Tahun 2004, yang mencakup aspek hukum mulai dari ikrar wakaf, peran nazhir, hingga tata kelola harta wakaf. Meski perangkat hukum tersebut telah tersedia, pengelolaan wakaf di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan, terutama yang berkaitan dengan konflik pengelolaan, kepemilikan, dan pemanfaatan aset wakaf.
Di Sumatera Barat, Muhammadiyah merupakan salah satu organisasi yang paling aktif dalam mengelola wakaf, khususnya untuk mendukung sektor pendidikan dan dakwah. Berbagai fasilitas pendidikan, masjid, dan layanan sosial yang dikelola oleh Muhammadiyah banyak berdiri di atas tanah wakaf. Namun, dalam praktiknya, tidak jarang muncul konflik baik dari internal organisasi maupun dari pihak luar, yang berkaitan dengan kepemilikan dan penggunaan aset-aset wakaf tersebut. Sumber konflik antara lain adalah ketidakjelasan status tanah wakaf, lemahnya sistem dokumentasi, dan munculnya klaim dari ahli waris atau pihak ketiga yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut.

Ketiadaan sistem penyelesaian konflik yang baku dan sistematis menyebabkan banyak persoalan tersebut berlarut-larut. Muhammadiyah sebenarnya telah memiliki Majelis Wakaf dan Kehartabendaan yang bertugas menangani pengelolaan aset wakaf, namun penyelesaian konflik di tingkat praktis sering dilakukan secara insidental dan belum terlembagakan. Permasalahan utama yang diangkat dalam penelitian ini adalah adanya konflik wakaf di lingkungan Muhammadiyah, meskipun telah tersedia lembaga pengelola wakaf.
Para penguji mengapresiasi tema penelitian yang diangkat, namun juga memberikan sejumlah masukan penting, seperti perlunya penambahan data, penguatan argumentasi ilmiah, penajaman fokus penelitian, perbaikan metodologi, peninjauan ulang tinjauan pustaka dan teori, serta pembaruan terhadap sumber-sumber rujukan yang digunakan.