PRODI S-2 PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
KRITERIA 1-9 KEBIJAKAN
KRITERIA 1
VISI MISI TUJUAN DAN STRATEGI
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang tercantum pada Bab I Pasal I tentang Standar nasional Pendidikan;
- Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Imam Bonjol Padang yang tercantum pada Bab I Pasal 2 Tentang Visi Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang dan pada Pasal 3 tentang misi Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang;
- Surat Keputusan Rektor Nomor 1253 tahun 2020 tentang Renstra UIN Imam Bonjol Padang yang tercantum pada Bab II tentang VMTS UIN IB Padang;
- Surat Keputusan Rektor UIN IB Padang Nomor 1839 Tahun 2022 tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), yang tercantum dalam Bab I terkait dengan VMTS Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang;
- Surat Keputusan Direktur Nomor 1423 tahun 2020 tentang Renstra Pascasarjana UIN Imam Bonjol Padang; yang tercantum pada Bab II terkait dengan VMTS Pascasarjana UIN IB Padang;
- Surat Keputusan Direktur Pascasarjana Nomor 2994 tahun 2021 tentang Pedoman, Penetapan, dan mekanisme penyusunan VMTS di lingkungan Pascasarjana UIN Imam Bonjol Padang;
- Surat Keputusan Direktur Pascasarjana Nomor 3005 tahun 2021 tentang penetapan Visi Misi Pascasarjana UIN Imam Bonjol Padang;
- Surat Keputusan Direktur Pascasarjana nomor 3024 tahun 2021 tentang Tim Perumus Visi keilmuan Prodi S2 PAI Universitas Imam Bonjol Padang;
- Surat keputusan Direktur Pascasarjana Nomor 3076 tahun 2021 tentang penetapan Visi Keilmuan Prodi S2 PAI Universitas Imam Bonjol Padang.
KRITERIA 2
TATA PAMONG, TATA KELOLA, DAN KERJASAMA
- Peraturan pemerintah Nomor 04 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi Bab II Pasal 26 tentang tata Kelola Perguruan Tinggi;
- Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2017 tentang Statuta UIN Imam Bonjol Padang Bab VI Pasal 71 tentang Tata Kelola UIN Imam Bonjol Padang;
- Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2019 tentang Ortaker UIN Imam Bonjol Padang Bab II Pasal 12 yang memuat terkait organisasi pengelola Pascasarjana;
- Surat Keterangan Rektor Nomor 1253 Tahun 2022 tentang Renstra UIN Imam Bonjol Padang;
- Surat Keputusan Rektor Nomor 356 Tahun 2018 tentang Standar Operasional Prosedur UIN Imam Bonjol Padang;
- SK Rektor nomor 2290 tahun 2017 tentang RIP UIN Imam Bonjol Padang;
- Surat Keterangan Rektor Nomor 1158 Tahun 2021 tentang Penetapan Struktur Organisasi Pascasarjana UIN Imam Bonjol Padang;
- Surat Keputusan Rektor Nomor 1839 Tahun 2018 tentang Standar Mutu Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Bab V tentang Standar Mutu Penunjang Tridharma Perguruan Tinggi yang memuat tentang Standar Mutu Kepemimpinan;
- Surat Keputusan Rektor Nomor 91 Tahun 2022 tentang Penetapan Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan Struktural dan Nonstruktural UIN Imam Bonjol Padang;
- Surat Keputusan Rektor Nomor 79 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Direktur Pascasarjana UIN Imam Bonjol Padang;
- Surat Keputusan Rektor Nomor 266 Tahun 2021 tentang Dokumen Sistem Tata Pamong di UIN Imam Bonjol Padang;
- Surat Keterangan Rektor Nomor 960 Tahun 2022 tentang Pedoman Kerjasama UIN Imam Bonjol Padang;
- Surat Keputusan Direktur Pascasarjana Nomor 599/Un.13/PS/PP.00.9/3/2022 tentang Renstra Pascasarjana UIN Imam Bonjol Padang;
- Surat Keputusan Direktur Nomor 1895 Tahun 2022 tentang Penetapan Pejabat Struktural Pascasarjana UIN Imam Bonjol Padang.
KRITERIA 3
MAHASISWA
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Bagian Ketujuh tentang Kemahasiswaan Paragraf 1 Pasal 73 tentang penerimaan mahasiswa baru PTN, Pasal 74 tentang kewajiban PTN, Pasal 75 Penerimaan Mahasiswa Asing;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 28 Tahun 2017 tentang Statuta UIN Imam Bonjol Padang Paragraf 2 Pasal 13 tentang Penerimaan Mahasiswa berupa syarat ketentuan penerimaan mahasiswa baru dan mahasiswa asing;
- Permenristekdikti Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 tahun 2022 Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri, Pasal 8, 8A, 8B tentang kriteria, metode, dan ketentuan pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru, Pasal 10 tentang pelaksanaan dan pengumuman hasil seleksi penerimaan mahasiswa baru;
- Surat Keputusan Rektor Nomor 1253 tahun 2020 tentang Penetapan Rencana Strategis (Renstra) UIN Imam Bonjol Padang tahun 2020-2024;
- Surat Keputusan Rektor Nomor 1839 Tahun 2022 tentang Standar Mutu Sistem Penjamin Mutu Internal (SPMI) UIN Imam Bonjol Padang;
- Surat Keputusan Rektor Nomor 914 tahun 2023 tentang Jalur Penerimaan Mahasiswa dan Pendaftaran Penerimaan Mahasiswa Baru;
- Surat Keputusan Rektor Nomor 1010 tahun 2023 tentang Tata Tertib Ujian Masuk Gelombang I Program Magister (S2) dan Program Doktor (S3) Pascasarjana UIN Imam Bonjol Padang TA. 2023/2024;
- Surat Keputusan Rektor Nomor 1319 tahun 2023 tentang Tata Tertib Ujian Masuk Gelombang II Program Magister (S2) dan Program Doktor (S3) Pascasarjana UIN Imam Bonjol Padang TA. 2023/2024;
- Surat Keputusan Rektor Nomor 1502 tahun 2023 tentang Penetapan Kelulusan dan Sumbangan Pembinaan Pendidikan Mahasiswa Baru Gelombang I Program Magister (S2) dan Doktor (S3) UIN Imam Bonjol Padang Tahun Akademik 2023/2024;
- Surat Keputusan Rektor Nomor 1722 tahun 2023 tentang Penetapan Kelulusan dan Sumbangan Pembinaan Pendidikan Mahasiswa Baru Gelombang II Program Magister (S2) dan Doktor (S3) UIN Imam Bonjol Padang Tahun Akademik 2023/2024;
- Surat Keputusan Direktur Nomor 1423 tahun 2020 tentang Penetapan Rencana Strategis Pascasarjana UIN Imam Bonjol Padang tahun 2020-2024;
- Surat Keputusan Direktur Nomor 870 tahun 2024 tentang Pedoman Penerimaan Mahasiswa Baru Pascasarjana UIN Imam Bonjol Padang;
- Surat Keputusan Direktur Nomor 1099 tahun 2023 tentang Pengumuman Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Gelombang I Program Magister (S.2) dan Program Doktor (S.3) Pascasarjana UIN Imam Bonjol Padang TA. 2023/2024;
- Surat Keputusan Direktur Nomor 1320 tahun 2023 tentang Pengumuman Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Gelombang II Program Magister (S.2) dan Program Doktor (S.3) Pascasarjana UIN Imam Bonjol Padang TA. 2023/2024;
KRITERIA 4
SUMBER DAYA MANUSIA
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 Bab V tentang Dosen Pasal 46 ayat 1 dan 2 tentang standar kualifikasi Dosen yang menjelaskan bahwa kualifikasi akademik minimum yaitu lulusan program doktor untuk program Pascasarjana;
- PMA Nomor 19 Tahun 2017 Pasal 48 tentang Organisasi dan Tata kerja UIN Imam Bonjol Padang yang menyatakan bahwa penataan organisasi dan tata laksana, pengelolaan administrasi kepegawaian dan fasilitas asesmen dilaksanakan oleh bagian organisasi dan kepegawaian;
- Surat Keputusan Rektor Nomor 320 Tahun 2022 tentang Pedoman Penerapan Penugasan Dosen Berdasarkan Kebutuhan, Kualifikasi, Keahlian, dan Pengalaman;
- Surat Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang Nomor 09 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang;
- Surat Keputusan Rektor Nomor 1643a Tahun 2018 Pasal 5 tentang Kode Etik Dosen UIN Imam Bonjol Padang meliputi: etika terhadap diri sendiri, sesama Dosen, terhadap mahasiswa, tenaga kependidikan, institusi, keluarga dan bermasyarakat, akademik, dan pembinaan mahasiswa, penelitian, dan pengabdian masyarakat serta etika dalam publikasi ilmiah;
- Surat Keputusan Rektor Nomor 2366 Tahun 2018 mengenai Pedoman Beban Kerja Dosen dan Petunjuk Teknis Elektronik Beban Kinerja Dosen (e-BKD) untuk dosen di UIN Imam Bonjol Padang menetapkan aturan terkait beban kerja dosen serta panduan teknis penggunaan sistem elektronik e-BKD;
- Surat Keputusan Rektor Nomor 1839 Tahun 2022 mengenai Standar Mutu Sistem Penjamin Mutu Internal (SPMI) di UIN Imam Bonjol Padang menguraikan tugas utama tenaga kependidikan. Dalam Bab II, tugas-tugas utama tersebut mencakup pustakawan, staf administrasi, laboran, teknisi, serta pranata teknik informasi;
- Pedoman Sistem Seleksi, Penempatan, Pengembangan, Retensi atau Pemberhentian Dosen dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan UIN Imam Bonjol Padang, regulasi ini mengatur segala mekanisme pengelolaan kepegawaian baik itu dosen dan tenaga kependidikan mulai dari proses rekrutmen, monitoring kerja, hingga pemberhentian;
- Surat Keputusan Rektor Nomor 93 Tahun 2022 mengenai Pedoman Pengelolaan Sumber Daya Manusia untuk Tenaga Pendidik dan Kependidikan mengatur standar dalam proses seleksi penerimaan, penempatan dan pengembangan, retensi, mutasi, penilaian kinerja, serta sanksi dan pemberhentian bagi dosen dan tenaga kependidikan di lingkungan UIN Imam Bonjol Padang;
- Pedoman Beban Kerja Dosen (BKD) dan Petunjuk Teknis Elektronik Beban Kerja Dosen (e-BKD) Bagi Dosen UIN Imam Bonjol Padang;
- Surat Keputusan Rektor UIN Imam Bonjol Padang Nomor 09 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri UIN Imam Bonjol Padang;
- Surat Keputusan Rektor Nomor 914 Tahun 2023 Tentang Pedoman Akademik Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang Tahun 2023, Bab III Ketenagaan yang menjelaskan tentang: Dosen; Tugas Pokok Dosen; Kualifikasi, Kewenangan, dan Tanggung Jawab Dosen; Hak dan Kewajiban Dosen; Tenaga Kependidikan; Hak dan Kewajiban Tenaga Kependidikan; Pelanggaran dan Sanksi;
- Surat Keputusan Rektor Nomor 1749 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan Rektor Nomor 450.a Tahun 2024 tentang Penempatan/ Restribusi Dosen pada Program Studi D.III, S1, S2, dan S3 di Lingkungan;
- Surat Keputusan Direktur tentang Beban Kerja Dosen Pascasarjana pada tahun 2020 – 2024;
- Surat Keputusan Direktur Nomor 1316 Tahun 2022 tentang Persyaratan Dosen Mengajar Tahun Akademik 2022/ 2023 pada Pascasarjana UIN Imam Bonjol Padang;
- Surat Keputusan Direktur Nomor 2572 Tahun 2022 tentang KPAP (Komisi Pertimbangan Akademik Pascasarjana);
KRITERIA 5
KEUANGAN, PRASARANA, DAN SARANA
- Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi Bab II Pasal 41 tentang sumber belajar, sarana dan prasarana yang berisi bahwa Perguruan Tinggi menyediakan sarana dan prasarana untuk memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, potensi, dan kecerdasan Mahasiswa; Bab V terkait tentang pendanaan dan pembiayaan;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53 Tahun 2021 tentang tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Peraturan pemerintah Republik Indonesia No 49 tahun 2014 Pasal 30-36 tentang Peraturan dan tata tertib Lembaga Kliring Berjangka serta perubahannya wajib mendapat persetujuan Kepala Bappebti, dalam hal peraturan dan tata tertib ditolak, Kepala Bappebti memberikan alasan atas penolakan tersebut;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pendidikan Tinggi Bab XII yang berisi tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2014 tentang penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran dan Pelaksana Tugas Kuasa Pengguna Anggaran di Lingkungan Kementerian Agama;
- PMK No. 119/PMK.02/2020 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021;
- Permenristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang penjaminan mutu perguruan tinggi Pasal 51 tentang standar pembiayaan;
- Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2017 tentang Statuta UIN Imam Bonjol Padang Bab X Pasal 86 yang memuat tentang pengelolaan keuangan universitas; Bab XI Pasal 105 tentang sarana dan prasarana yang memuat tentang Sarana dan prasarana yang disediakan oleh universitas bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi;
- Surat Keputusan Rektor Nomor 2290 tahun 2017 tentang Rencana Induk Pengembangan UIN Imam Bonjol Padang terkait Target Kinerja dan Kerangka Pendanaan terdapat perencanaan untuk mencapai sasaran program, terdapat pada Bab II; kemudian pada bagian B nomor 6 tentang ketersediaan sarana dan prasarana di lingkungan UIN Imam Bonjol Padang yang baik dan mutlak diwujudkan sebagai fasilitas pendukung dan penunjang;
- Surat Keputusan Rektor Nomor 356 Tahun 2018 tentang Standar Operasional Prosedur Pascasarjana UIN Imam Bonjol Padang;
- Surat keputusan Rektor Nomor 1253 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis (Renstra) UIN Imam Bonjol Padang Tahun 2020-2024; Bagian E halaman 8 yang mencakup ketersediaan sumber dana APBN, PNBP-BLU, SBSN, dan tentang sarana dan prasarana pada halaman 8 bagian tentang peningkatan akses pendidikan berkualitas yaitu melalui peningkatan sarana dan prasarana;
- Surat Keputusan Rektor Nomor 1453 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan Umum Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang;
- Surat Keterangan Rektor Nomor 2035 Tahun 2022 tentang Penetapan buku pedoman pengelolaan sarana dan prasarana UIN Imam Bonjol Padang;
- Surat Keputusan Rektor Nomor 2870 tahun 2024 tentang Standar biaya satuan kerja UIN Imam Bonjol Padang;
- Surat Keputusan Rektor UIN Imam Bonjol Padang Nomor Nomor 1839 Tahun 2022 tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI); Pada bagian H nomor 1 mencakup standar pembiayaan pembelajaran yang mencakup kebijakan, pemanfaatan, dan pengelolaan biaya operasional pendidikan;
- Surat Keputusan Direktur No. 1423 tahun 2020 tentang Renstra Pascasarjana Universitas Imam Bonjol Padang.
KRITERIA 6
PENDIDIKAN
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, pada bagian kesembilan Pasal 35 ayat 2 bahwa Pendidikan Tinggi dikembangkan oleh setiap Perguruan Tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi untuk setiap Program Studi yang mencakup pengembangan kecerdasan intelektual, akhlak mulia, dan keterampilan;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 membahas mengenai pengembangan kurikulum pada jenjang pendidikan;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 23 ayat 2 tentang Guru dan Dosen, membahas mengenai kurikulum pendidikan guru pada lembaga pendidikan tenaga kependidikan;
- Perpres No. 8 tahun 2012 Bab III Pasal 9 tentang penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI);
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, pada Pasal 23 dinyatakan bahwa otonomi pengelolaan PTN bidang akademik pada penetapan norma, kebijakan operasional dan pelaksanaan pendidikan terdiri atas kurikulum program studi, proses pembelajaran, proses penilaian hasil belajar;
- Permendikbud Nomor 73 tahun 2013 Pasal 10 tentang Penjaminan Mutu Kurikulum Kerangka Nasional Indonesia Bidang Pendidikan Tinggi;
- Permendikbutristek No 53 Tahun 2023 tentang penjaminan mutu perguruan tinggi, Pasal 2 yang menyatakan Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar pendidikan tinggi;
- Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2017 tentang STATUTA Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang;
- Surat Keputusan Rektor No 1253 Tahun 2020 Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang, tentang penetapan Rencana Strategis (Renstra) Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang Tahun 2020-2024;
- Surat Keputusan Rektor Nomor 165/Un.13/PS/PP.00.9/9/2017 Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang, tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum UIN Imam Bonjol Padang;
- Surat Keputusan Rektor Nomor 1406 Tahun 2017 Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang tentang Pengesahan Pedoman Pengembangan Kurikulum UIN Imam Bonjol Padang;
- Surat Keputusan Rektor No 06 Tahun 2021 Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang, tentang Pedoman Ekuivalensi Kurikulum UIN Imam Bonjol Padang;
- Surat Keputusan Rektor No 1839 Tahun 2022 Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang, tentang Standar Mutu Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) UIN Imam Bonjol Padang;
- Surat Keputusan Rektor No 914 Tahun 2023 Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang, tentang Pedoman Akademik Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang Tahun 2023;
- Surat Keputusan Rektor No 1333 Tahun 2022 Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang, tentang penetapan narasumber dan peserta tinjauan kurikulum Pascasariana UIN Imam Bonjol Padang;
- Surat Keputusan Direktur No B 1423 Tahun 2020 Pascasarjana Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang, tentang penetapan Rencana Strategis (Renstra) Pascasarjana UIN Imam Bonjol Padang Tahun 2020-2024;
- Surat Keputusan Direktur No: 120/Un. 13/PS/PP.00.9/6/2017 Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang, tentang Penetapan Penggembangan Tim Kurikulum;
- Surat Keputusan Direktur No 1653 Tahun 2017 Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang tentang Penetapan Kurikulum Prodi S2 PAI;
- Surat Keputusan Direktur No 2515 Tahun 2022 Pascasarjana UIN Imam Bonjol Padang tentang Panitia Pelaksana Tinjauan Kurikulum Pascasariana UIN Imam Bonjol Padang;
- Surat Keputusan Direktur No 2622 Tahun 2022 Pascasarjana UIN Imam Bonjol Padang tentang Dokumen Kurikulum Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Prodi S2 PAI Pascasariana UIN Imam Bonjol Padang.
KRITERIA 7
PENELITIAN
- Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, yaitu: Standar Penelitian dalam Pasal 4 b, Standar Luaran Penelitian dalam Pasal 53, Standar Proses Penelitian dalam Pasal 54-56, dan Standar Pemasukan Penelitian dalam Pasal 57;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 28 Tahun 2017, tentang Statuta UIN Imam Bonjol Padang yaitu: Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) dalam Pasal 23, bahwa universitas melaksanakan penelitian dan pengabdian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Keputusan Dirjen Diktis Nomor 7320 Tahun 2020, tentang Petunjuk Teknis Program Bantuan Penelitian, Publikasi Ilmiah dan Pengabdian kepada Masyarakat (Litapdimas) Tahun Anggaran 2021;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2023;
- Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1056 Tahun 2017 tentang Panduan Umum Perencanaan, Pelaksanaan dan Pelaporan Penelitian pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam;
- Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2952 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Komite Penilaian dan Reviewer dan Tata Cara Pelaksanaan Penilaian Penelitian Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam;
- Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2951 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Dana BOPTN Penelitian Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam;
- Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4239 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Program Bantuan Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023;
- Surat Keputusan Rektor UIN Imam Bonjol Padang Nomor 240 Tahun 2021, tentang Penetapan Pedoman Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di UIN Imam Bonjol Padang;
- Surat Keputusan Rektor Nomor 1253 Tahun 2020, tentang Penetapan Rencana Strategis UIN Imam Bonjol Padang 2020-2024;
- Rencana Induk Pengembangan (RIP) UIN Imam Bonjol Padang Tahun 2017-2037. Perguruan Tinggi Unggul adalah Perguruan Tinggi berbasis Riset. Riset dijadikan kegiatan rutin, publish hasil riset yang berkualitas dan dapat memberikan dampak yang lebih luas kepada masyarakat. Pada Tahap 1, Konsolidasi dan Penguatan (2017-2021); Tahap 2, Pengembangan dan Pembangunan (2021-2025); Tahap 3, Kompetensi dan Komparasi (2025-2029), Tahap 4, Reputasi dan Prestasi (2029-2033), dan Tahap 5, Kontribusi dan Diseminasi (2033-2037);
- Surat Keputusan Rektor Nomor 1839 Tahun 2022, tentang Standar Mutu Sistem Penjaminan Mutu Internal yaitu dalam Bab III tentang Standar Mutu Penelitian di UIN Imam Bonjol Padang;
- Surat Keputusan Direktur Nomor 496 Tahun 2020 tentang roadmap penelitian Pascasarjana UIN Imam Bonjol Padang.
KRITERIA 8
PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
- Peraturan Menteri Agama Nomor 28 Tahun 2017 Pasal 23 tentang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat menjelaskan bahwa universitas wajib menyelenggarakan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan;
- Keputusan Dirjen Diktis nomor 7320 Tahun 2021 tentang petunjuk Teknis Litapdimas 2021 disusun sebagai panduan untuk memastikan penggunaan bantuan secara efektif dan sesuai peraturan, guna mendukung penelitian, publikasi ilmiah, dan pengabdian masyarakat;
- Surat Keputusan Rektor UIN Imam Bonjol Padang Nomor 684 Tahun 2023 tentang pedoman pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat UIN Imam Bonjol Padang;
- Surat Keputusan Rektor Nomor 2194 tentang Renstra UIN Imam Bonjol Padang 2020-2024 tentang Anggaran dan Pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat;
- Surat Keputusan Rektor Nomor 2290 Tahun 2017 tentang RIP UIN Imam Bonjol Padang menjelaskan tentang pengabdian masyarakat sebagai pilar perguruan tinggi, menghubungkan pendidikan dengan sosial dan meningkatkan kualitas Kegiatan ini harus berbasis riset, didukung anggaran, dan dikelola dengan baik;
- Surat Keputusan Rektor Nomor 1839 Tahun 2022 tentang SPMI UIN Imam Bonjol Padang tentang Standar Mutu Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;
- Surat Keputusan Rektor Nomor 240 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan PKM UIN Imam Bonjol Padang;
- Surat Keputusan Direktur Nomor 1423 tentang Renstra Pascasarjana UIN Imam Bonjol Padang 2020-2024 Pasal pedoman dan langkah kerja strategis di Pascasarjana UIN Imam Bonjol Padang telah dirumuskan untuk memandu dan mengarahkan pelaksanaan aktivitas akademik dan penelitian di tingkat Pascasarjana UIN Imam Bonjol Padang;
- Surat Keputusan Direktur Nomor B.496 Tahun 2020-2024 tentang Roadmap Penelitian Group Reseach dan Pengabdian kepada Masyarakat UIN Imam Bonjol Padang.
KRITERIA 9
KELUARAN DAN CAPAIAN TRIDHARMA
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermatabat;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336) Pendidikan tinggi adalah jenjang Pendidikan setelah Pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialisasi, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia;
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Berisikan tentang Standar Luaran Pendidikan pada Bagian Kedua Pasal 5, tentang Luaran Penelitian Bagian Ketiga Pasal 52, Standar Luaran Pengabdian bagian ke empat Pasal 58;
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5494) yang dimaksud dosen adalah pendidik professional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat;
- Peraturan Mentri Agama Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Statuta Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang tentang Statuta Universitas Islam Negeri Padang Bab 1 Pasal 1 menyebutkan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan Menteri Agama tentang Statuta Universitas Islam Negeri Imam Bonjol padang;
- Surat Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang Nomor 1839 Tahun 2022 tentang Kebijakan Sistem Penjamin Mutu Internal Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang;
- Surat Keputusan Direktur Pascasarjana UIN Imam Bonjol Padang Nomor 1465 Tahun 2020 tentang Renstra;
- Surat Keputusan Rektor 1645 Tahun 2022 tentang Pedoman Akademik terkait penulisan tesis publikasi tulisan dan ujian plagiasi;
- Surat Keputusan Rektor tentang tracer study Pascasarjana;
- Surat Keputusan Rektor Nomor 1646 tentang SOP publikasi ilmiah mahasiswa program magister.
PRODI S-3 PENDIDIKAN ISLAM

KRITERIA 1-9 KEBIJAKAN
Kriteria 1 (Visi Misi Tujuan Dan Strategi)
-
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang standar penyelenggaraan Pendidikan agama dan perguruan tinggi. BAB I terkait dengan Ketentuan Umum dan BAB II terkait dengan Standar Pengelolaan Perguruan Tinggi;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang tercantum pada BAB I Pasal I tentang Standar nasional Pendidikan;
- Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Imam Bonjol Padang yang tercantum pada BAB I Pasal 2 Tentang Visi Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang dan pada Pasal 3 tentang misi Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang;
- Surat keputusan Rektor Universitas Imam Bonjol Padang Nomor tentang Rencana Induk Pengembangan Pascasarjana Universitas Imam Bonjol Padang;
- Surat keputusan Rektor Universitas Imam Bonjol Padang Nomor 1643 Tahun 2018 tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI);
- Surat Keputusan Rektor Nomor 1253 tahun 2020 tentang Renstra UIN Imam Bonjol Padang;
- Surat Keputusan Direktur No 559/Un.13/PS/PP.00.9/3/2022 tentang Renstra Pascasarjana UIN Imam Bonjol Padang;
- Surat Keputusan Direktur Nomor 125/Un.13/PS/PP.00.9/6/2017 tentang penetapan tim perumus Visi Misi Prodi Pendidikan Islam (S3); dan
- Surat keputusan Direktur Pascasarjana No 245/Un.13/PS/PP.00.9/5/2017 tentang penetapan VMTS Pascasarjana Universitas Imam Bonjol Padang.
Kriteria 2 (Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kerjasama)
-
- Peraturan pemerintah Nomor 35 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi BAB II Pasal 26 tentang tata Kelola Perguruan Tinggi;
- Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2017 tentang Statuta UIN Imam Bonjol Padang BAB VI Pasal 71 tentang Tata Kelola UIN Imam Bonjol Padang;
- Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2017 tentang Ortaker UIN Imam Bonjol Padang BAB II Pasal 12 yang memuat terkait organisasi pengelola Pascasarjana;
- Buku tentang Rencana Strategis (Renstra) UIN Imam Bonjol Padang tahun 2020-2024;
- Surat Keputusan Rektor tentang Standar Operasional Prosedur Pascasarjana UIN Imam Bonjol Padang;
- Rencana Induk Pengembangan Pascasarjana UIN Imam Bonjol Padang;
- SK Rektor Nomor 1158 Tahun 2021 tentang Penetapan Struktur Organisasi Pascasarjana UIN Imam Bonjol Padang;
- Surat Keputusan Rektor Nomor 91 Tahun 2022 tentang Penetapan Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan Struktural dan Nonstruktural UIN Imam Bonjol Padang;
- Surat Keputusan Rektor UIN Imam Bonjol Padang Nomor 1643 Tahun 2018 tentang Standar Mutu Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) BAB V tentang Standar Mutu Penunjang Tridharma.
- Pedoman Survey Kepuasan Pengguna Pascasarjana
Kriteria 3 (Mahasiswa)
-
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Bagian Ketujuh tentang Kemahasiswaan Paragraf 1 Pasal 73 tentang penerimaan mahasiswa baru PTN, Pasal 74 tentang kewajiban PTN, Pasal 75 Penerimaan Mahasiswa Asing;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 28 Tahun 2017 tentang Statuta UIN Imam Bonjol Padang Paragraf 2 Pasal 13 tentang Penerimaan Mahasiswa berupa syarat ketentuan penerimaan mahasiswa baru dan mahasiswa asing;
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2022 Bab II Pasal 2 tentang prinsip penerimaan mahasiswa baru, Pasal 3 tentang Ruang Lingkup Penerimaan Mahasiswa Baru, Pasal 4, 5, dan 6 tentang Jalur Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Bab III Pasal 9, 10, 11, dan 12 tentang Pelaksanaan dan Pengumuman Penerimaan Mahasiswa Baru;
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 126 Tahun 2016 Bab V Pasal 10 dan 11 tentang Persyaratan Penerimaan Mahasiswa Baru Perguruan Tingg, Pasal 12 dan 13 tentang ketentuan dan persyaratan penerimaan mahasiswa baru PTN, Bab VI pasal 14 dan 15 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Asing;
- SK Rektor Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang Nomor 1645 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penelitian dan Penulisan Tugas Akhir Mahasiswa Pascasarjana UIN Imam Bonjol Padang;
- SK Rektor Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang Nomor 1646 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Penulisan Tugas Akhir Mahasiswa Pascasarjana UIN Imam Bonjol Padang;
- SK Rektor Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang Nomor B.1188/Un.13/Ps./PP.00.9/06/2021 tentang Tata Tertib Ujian Masuk Gelombang 1 Program Magister (S2) dan Program Doktor (S3) Pascasarjana UIN Imam Bonjol Padang TA. 2021/2022;
- SK Rektor Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang Nomor 1502 tentang Penetapan Kelulusan Dan Sumbangan Pembinaan Pendidikan Mahasiswa Baru Gelombang I Program Magister (S2) dan Doktor (S3) UIN Imam Bonjol Padang Tahun Akademik 2023/2024;
- SK Rektor Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang Nomor 1502 tentang Penetapan Kelulusan Dan Sumbangan Pembinaan Pendidikan Mahasiswa Baru Gelombang II Program Magister (S2) dan Doktor (S3) UIN Imam Bonjol Padang Tahun Akademik 2023/2024;
- SK Direktur Nomor 2572 tentang Penetapan Pedoman Akademik UIN Imam Bonjol Padang;
- SK Direktur Nomor 108 tentang Seleksi Penetapan Penerimaan Calon Mahasiswa Baru Pascasarjana UIN Imam Bonjol Padang.
- SK Direktur Nomor 1270 Tahun 2022 tentang Penetapan Pusat Bimbingan Konseling Pascasarjana UIN Imam Bonjol Padang.
KRITERIA 4. SUMBER DAYA MANUSIA
-
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 Bab V tentang Dosen Pasal 46 ayat 1 dan 2 tentang standar kualifikasi Dosen yang menjelaskan bahwa kualifikasi akademik minimum yaitu lulusan program doktor untuk program Pascasarjana; dan Pasal 72 ayat 1 dan 2 tentang penetapan beban kerja Dosen minimum sepadan 12 SKS dan maksimal 16 SKS;
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Bab XI Pasal 39 ayat 1 tentang tugas tenaga kependidikan; Pasal 40 ayat 1 dan 2 tentang hak dan kewajiban tenaga kependidikan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Bab II tentang Kewajiban dan Larangan Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil seperti teguran berupa lisan, tertulis (Surat Peringatan 1, 2 dan 3), sanksi, pemberhentian secara hormat dan tidak hormat. Namun kasus terakhir belum pernah terjadi di lingkungan UPPS;
- Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 Bab VI Pasal 28 tentang Standar Nasional Pendidikan mengenai standar pendidikan dan tenaga kependidikan;
- PMA Nomor 19 Tahun 2017 pasal 48 tentang Organisasi dan Tata kerja UIN Imam Bonjol Padang yang menyatakan bahwa penataan organisasi dan tata laksana, pengelolaan administrasi kepegawaian dan fasilitas asesmen dilaksanakan oleh bagian organisasi dan kepegawaian;
- SK Rektor Nomor 2366 BKD yang berasas UU Nomor 14 Tahun 2005 pasal 72 ayat 1 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa rincian beban kerja Dosen yang terdiri dari kegiatan pokok berupa perencanaan pembelajaran, pelaksanaan kegiatan pembelajaran, pelaksanaan evaluasi pembelajaran, bimbingan dan pelatihan, penelitian serta tugas tambahan dan pengabdian kepada masyarakat;
- SK Rektor Nomor 1046 Tahun 2018 Pasal 5 tentang Kode Etik Dosen UIN Imam Bonjol Padang meliputi: etika terhadap diri sendiri, sesama Dosen, terhadap mahasiswa, tenaga kependidikan, institusi, keluarga dan bermasyarakat, akademik, dan pembinaan mahasiswa, penelitian dan pengabdian masyarakat serta etika dalam publikasi imiah;
- Dokumen Standar Mutu Sistem Penjaminan Mutu Internal pada Bab III tentang Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan;
- SK Rektor Nomor 2065 tentang Syarat Mengajar di Pascasarjana UIN Imam Bonjol Padang;
- Sk Beban Kerja Dosen Pasca (2018-2022) tentang beban kerja Dosen;
- SK Direktur Nomor 2572 Tahun 2022 tentang KPAP (Komisi Pertimbangan Akademik Pascasarjana).
KRITERIA 5. KEUANGAN, PRASARANA, DAN SARANA
-
- Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi BAB V terkait tentang pendanaan dan Pembiayaan;
- Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan Perguruan Tinggi BAB II Pasal 41 tentang sumber belajar, Sarana dan Prasana yang berisi bahwa Perguruan Tinggi menyediakan sarana dan prasarana untuk memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, potensi, dan kecerdasan Mahasiswa;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53 Tahun 2021 tentang tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Peraturan pemerintah Republik Indonesia No 49 tahun 2014 pasal 30-36 tentang standar sarana dan prasarana pembelajaran yang memuat bahwa standar sarana dan prasarana pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan isi dan proses pembelajaran dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi BAB XII yang berisi tentang pembiayaan;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2014 tentang penunjukkan Kuasa Pengguna Anggaran dan Pelaksana Tugas Kuasa Pengguna Anggaran di Lingkungan Kementerian Agama;
- PMK No. 119/PMK.02/2020 Tahun 2020 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021;
- Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2017 tentang Statuta UIN Imam Bonjol Padang BAB X Pasal 86 yang memuat tentang pengelolaan keuangan universitas;
- Surat keputusan Rektor Nomor 2194 Tahun 2017 tentang Rencana Strategis (Renstra) UIN Imam Bonjol Padang Tahun 2017-2021;
- Surat Keputusan Rektor Nomor 356 Tahun 2018 tentang Standar Operasional Prosedur Pascasarjana UIN Imam Bonjol Padang;
- Surat Keputusan Rektor UIN Imam Bonjol Padang Nomor Nomor 1643 Tahun 2018 tentang standar mutu Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI);
- SK Direktur No. 142 tahun 2018 tentang Renstra Pascasarjana Universitas Imam Bonjol Padang;
- Rencana Induk Pengembangan pascasarjana UIN Imam Bonjol Padang
KRITERIA 6. PENDIDIKAN
-
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 membahas mengenai pengembangan kurikulum pada jenjang pendidikan;
- Undang-undang Republik Indonesi No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 23 ayat 2 membahas mengenai kurikulum pendidikan guru pada lembaga pendidikan tenaga kependidikan;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan Pasal 29 dan 30 membahas mengenai kurikulum perguruan tinggi keagamaan untuk setiap program studi yang dikembangkan oleh satuan PTK masing-masing yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
- Perpres No. 8 tahun 2012 Bab III Pasal 9 tentang Penerapan Kurikulum Kerangka Nasional Indonesia
- Permendikbud Nomor 73 tahun 2013 Pasal 10 tentang Penjaminan Mutu Kurikulum Kerangka Nasional Indonesia Bidang Pendidikan Tinggi;
- Permenristekdikti No 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Perguruan Tinggi, Bab I Pasal 1 Nomor 5 tentang KKNI, Bab II Pasal 5 Nomor 3 tentang Capaian Pembelajaran Lulusan;
- Panduan Pengembangan Kurikulum PTKI Mengacu pada KKNI dan SN-Dikti
- Surat Keputusan Rektor Nomor 1651/Un.13/PS/PP.00.9/7/2017 Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang Tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum
- Surat Keputusan Rektor Nomor 06 Tahun 2021 Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang Tentang Pedoman Ekuivalensi Kurikulum
- Surat Keputusan Rektor Nomor 1406 Tahun 2017 Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang Tentang Pengesahan Pedoman Pengembangan Kurikulum
- Surat Keputusan Rektor Nomor 1407 Tahun 2017 Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang tentang Penguatan Kurikulum Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) pada tanggal 28 Agustus 2017. SK tersebut menyatakan bahwa semua program studi harus menyusun kurikulum berbasis KKNI.
- SK Rektor No 1333 Tahun 2022 tentang penetapan narasumber dan peserta tinjauan kurikulum pascasarjana Universitas Negeri Imam Bonjol Padang
- Surat Keputusan Direktur Nomor 125/Un. 13/PS/PP.00.9/6/2017 Pascasarjana Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang Tentang Tim Pengembang Kurikulum
- Surat Keputusan Direktur Nomor 1651 Tahun 2017 Pascasarjana Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang Tentang Penetapan dan Implementasi Kurikulum pada Program Studi Pendidikan Islam (S3)
- Buku Pedoman kurikulum Program Studi Pendidikan Islam (S3) tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)
KRITERIA 7. PENELITIAN
-
- Permendikbud No 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, berdasarkan penjelasan BAB III bahwa terdapat 8 standar penelitian yaitu: standar isi (pasal 8 dan 9), standar proses (pasal 10-20), standar penilaian (pasal 21-27), standar peneliti (pasal 28-32), standar sarana dan prasarana (pasal 33-39), standar pengelolaan (pasal 40-41), dan standar pendanaan dan pembiayaan (pasal 42-44);
- Peraturan Menteri Agama No 28 tahun 2017 tentang Statuta UIN Imam Bonjol Padang pasal 4 poin b yang menyatakan bahwa misi UIN Imam Bonjol Padang adalah menghasilkan karya penelitian, karya pengabdian kepada masyarakat berbasis riset, dan publikasi ilmiah yang bermutu;
- Keputusan Dirjen Diktis nomor 7320 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Program Bantuan Penelitian, Publikasi Ilmiah dan Pengabdian kepada Masyarakat (Litapdimas) Lanjutan Tahun Anggaran 2021;
- SK Rektor UIN Imam Bonjol Padang Nomor 240 tahun 2021 tentang penetapan Pedoman Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat UIN Imam Bonjol Padang, dalam peraturan ini memuat pedoman teknis pelaksanaan penelitian di UIN Imam Bonjol Padang;
- Reinstra UIN Imam Bonjol Padang 2020-2024, dalam Renstra UIN Imam Bonjol Padang terdapat beberapa target proyeksi penelitian prioritas UIN Imam Bonjol Padang;
- Standar Mutu Sistem Penjaminan Mutu Internal UIN Imam Bonjol Padang, dalam peraturan ini terdapat penjelasan teknis standar mutu penelitian di lingkungan UIN Imam Bonjol Padang;
- SK Rektor UIN Imam Bonjol Padang Nomor 240 Tahun 2021 tentang Penetapan Pedoman Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;
- SK Direktur No. 660 Tahun 2017 tentang Roadmap Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
KRITERIA 8. PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
-
- Permendikbud No 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi; yang memuat kriteria minimum tentang sistem pengabdian kepada masyarakat pada Perguruan Tinggi (pasal 1 ayat 3);
- Peraturan Menteri Agama No 28 tahun 2017 tentang Statuta UIN Imam Bonjol Padang; yang berisi kewajiban menyelenggarakan Pengabdian kepada Masyarakat (pasal 23 ayat 1 dan 2);
- Surat Keputusan Rektor UIN Imam Bonjol Padang Nomor 240 tahun 2021 tentang penetapan pedoman pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat UIN Imam Bonjol Padang;
- Renstra UIN Imam Bonjol Padang 2020-2024; BAB II tentang Acuan pengembangan program pengembangan visi, misi dan tujuan UIN Imam Bonjol Padang;
- Renstra Pascasarjana UIN Imam Bonjol Padang 2020-2024; tentang pedoman dan langkah kerja yang strategis di Pascasarjana UIN Imam Bonjol Padang;
- Keputusan Dirjen Diktis nomor 7320 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Program Bantuan Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pengabdian kepada Masyarakat (Litapdimas) lanjutan tahun anggaran 2021
- SK Direktur No. 660 Tahun 2017 tentang Roadmap Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat UIN Imam Bonjol Padang Tahun 2022-2024.
KRITERIA 9. KELUARAN DAN CAPAIAN TRIDHARMA
-
- Undang – Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan tinggi tentang Penyelenggaraaan Pendidikan Tinggi pada BAB II Paragraf 3 Pasal 13 Point 6 bahwa mahasiswa menjaga etika untuk menjamin terlaksananya Tridharma dan pengembangan budaya akademik;
- Undang – Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen tentang hak dan kewajiban seorang dosen pada bagian kedua Pasal 51 agar nantinya menjamin terlaksananya Tridharma dan pengembangan budaya akademik;
- Permendikbud No. 3 tahun 2020 tentang SNPT tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang meliputi Standar Nasional Pendidikan, Standar Penelitian dan Standar Pengabdian kepada Masyarakat;
- Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang;
- Buku Pedoman Akademik yang disahkan oleh SK Direktur Pascasarjana UIN Imam Bonjol Padang Nomor 2653 Tahun 2018 dalam menjelaskan tata cara pelaksanaan akademik di lingkungan Pascasarjana UIN Imam Bonjol Padang;
- SK Rektor Nomor 1837 Tahun 2022 tentang Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang;
- Rencana Strategis Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang sebagai penggambaran rencana strategis UIN Imam Bonjol Padang dalam mencapai target yang telah ditetapkan;
- Rencana Strategis Pascasarjana Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang sebagai penggambaran rencana strategis Pascasarjana UIN Imam Bonjol Padang sesuai dengan renstra UIN Imam Bonjol Padang;
- Rencana Induk Pengembangan (RIP) Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang tentang RIP yang mencakup rencana pengembangan kegiatan utama atau main activity, yang terdiri dari tridharma perguruan tinggi yakni bidang pendidikan dan pengajaran, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat, serta kegiatan pendukung atau supporting activity yang terdiri dari bidang organisasi, SDM, sarana prasarana, dan keuangan.