
Padang, [15/09/2025] – Dalam upaya menghadapi dinamika perubahan sosial, Program Studi Magister Hukum Keluarga Pascasarjana UIN Imam Bonjol Padang menyelenggarakan kuliah tamu bertema “Merangkai Ketahanan Keluarga Menghadapi Perubahan Sosial: Meninjau Ulang Batas-Batas Hukum Keluarga dan Hukum Nasional” pada 15 September 2025. Kuliah tamu ini menghadirkan narasumber utama, Dr. Abdul Qodir Zaelani, SHI., MA., seorang Dosen Pascasarjana UIN Raden Intan Lampung.
Acara ini menegaskan kembali bahwa keluarga merupakan pilar utama ketahanan bangsa. Perubahan sosial yang diakibatkan oleh globalisasi, urbanisasi, dan digitalisasi telah menimbulkan tantangan signifikan terhadap nilai-nilai keluarga, peran gender, dan problematika generasi muda. Menurut Dr. Abdul Qodir Zaelani, hukum keluarga Islam dan hukum nasional harus bersinergi untuk memperkuat keluarga dalam menghadapi tantangan ini.
Dalam paparannya, Dr. Abdul Qodir Zaelani menyoroti beberapa pemicu utama keruntuhan rumah tangga di Indonesia, seperti perselisihan terus-menerus, masalah ekonomi, dan kekerasan dalam rumah tangga. Selain itu, ia juga menyoroti fenomena baru yang memperburuk situasi, termasuk pinjaman online (pinjol), judi online (judol), dan paparan pornografi, yang disebutnya sebagai faktor pemicu perceraian.
Guna mengatasi permasalahan ini, Dr. Abdul Qodir Zaelani mengusulkan beberapa strategi untuk merangkai ketahanan keluarga, antara lain:
- Penguatan moral dan spiritual keluarga.
- Peningkatan literasi hukum dan digital.
- Pemberdayaan ekonomi keluarga.
- Revitalisasi fungsi keluarga.
- Sinergi antara hukum Islam dan hukum nasional.
Diskusi yang hangat juga melibatkan para peserta, termasuk praktisi hukum dan penghulu, yang mengemukakan tantangan di lapangan. Beberapa isu yang diangkat mencakup implementasi putusan pengadilan agama terkait nafkah, penertiban pernikahan siri, serta perlunya bimbingan pranikah yang lebih komprehensif dan tidak hanya dalam waktu singkat.
Acara ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk memperkuat fondasi keluarga di tengah arus perubahan zaman, sejalan dengan visi “Keluarga kuat, bangsa tangguh”. Diskusi ini juga menyoroti pentingnya Revisi Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga agar lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat dan sesuai dengan norma agama, serta mendapatkan dasar hukum yang kuat (legal standing).
Dengan adanya sinergi antara akademisi, praktisi hukum, dan pemerintah, diharapkan ketahanan keluarga dapat terwujud, sehingga menciptakan masyarakat yang lebih stabil dan kuat. [AR]