
Padang, 20 Agustus 2025 – Hari ini, Pascasarjana UIN Imam Bonjol Padang kembali melaksanakan Ujian Terbuka Disertasi pada Program Studi S3 Hukum Islam. Mahasiswa atas nama Misdaruddin (NIM 2220100013) tampil sebagai promovendus dan berhasil lulus dengan predikat cum laude setelah mempertahankan disertasinya yang berjudul “Kedudukan Anak dari Saudara Perempuan Sebagai Penerima Wasiat Wajibah”.
Disertasi ini menyoroti keberagaman hukum waris di Indonesia, yang mencakup hukum adat, hukum Islam, dan hukum Barat. Keberagaman ini bertujuan untuk mewujudkan keadilan, namun masih menyisakan problematika, khususnya dalam penerapan wasiat wajibah bagi anak dari saudara perempuan pewaris. Menurut SEMA No. 03 Tahun 2015, anak dari saudara perempuan seharusnya dapat menerima wasiat wajibah. Akan tetapi, praktik peradilan menunjukkan adanya ketidakpastian hukum, sebagaimana terlihat pada Perkara No. 105/Pdt.P/2022/PA Sumedang, di mana majelis hakim menolak pemberian wasiat wajibah tersebut.
Dalam penelitiannya, Misdaruddin menjelaskan bahwa majelis hakim dalam perkara tersebut lebih memprioritaskan ahli waris utama dengan menolak pemberian wasiat wajibah kepada anak dari saudara perempuan berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang mengutamakan hubungan darah langsung. Keputusan itu juga dilandasi oleh anggapan bahwa SEMA No. 3 Tahun 2015 hanya bersifat administratif sehingga tidak memiliki kedudukan hukum yang mengikat dibandingkan dengan KHI yang dijadikan sebagai pedoman utama dalam kewarisan Islam di Indonesia. Penolakan wasiat wajibah bagi anak dari saudara perempuan mencerminkan komitmen peradilan untuk menjaga kepastian hukum dan keadilan dalam pembagian warisan, sekaligus menegaskan posisi KHI sebagai sumber hukum positif Islam yang mengatur hak-hak ahli waris sesuai dengan prinsip syariah.
Ujian terbuka ini dihadiri oleh para undangan, antara lain perwakilan dari Pengadilan Tinggi Agama Padang serta kerabat dari Panyabungan dan berbagai daerah lainnya. Sidang disertasi dipimpin oleh para penguji terkemuka, yakni Prof. Dr. Martin Kustati, M.Pd., Prof. Dr. Elimartati, M.Ag., Prof. Dr. Ikhwan, S.H., Prof. Nurus Shalihin, Ph.D., Prof. Dr. Firdaus, M.Ag., Prof. Dr. Elfia, M.Ag., dan Drs. Sarwan, M.A., Ph.D.
Dalam proses ujian, promovendus mampu menjawab pertanyaan dengan tenang, sopan, lancar, serta disertai dalil dari al-Qur’an, Hadis, maupun peraturan perundang-undangan. Promovendus menegaskan bahwa perbedaan ijtihad hakim mencerminkan dinamika hukum Islam di Indonesia. Ke depan, ia menawarkan pendekatan berbasis maqasid al-syari‘ah agar perbedaan penerapan hukum dapat diminimalisasi dan tidak lagi menimbulkan ketidakpastian.
Ujian terbuka ini berjalan dengan khidmat dan penuh nuansa akademik. Pascasarjana UIN Imam Bonjol Padang menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Misdaruddin dalam mempertahankan disertasinya, sekaligus berharap hasil penelitian ini dapat memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan hukum Islam di Indonesia.