
Padang, Jum’at 08 Mei 2026 Pascasarjana mengadakan Kuliah Umum bertempat di Aula Pascasrjana UIN IB Padang. Menghadirkan Narasumber Dr. Mukhlis, S.H., M.H. Wakajati Sumbar.Kuliah Umum diawali dengan welcome speech oleh Direktur Pascasarjana, Ahmad Wira M.Si.,M.Ag.,Ph.D. dilanjutkan oleh Ketua Program Studi Doktoral Hukum Islam, Prof. Zulfan, S.HI, MH. Beliau Membahas tentang Aspek pidana dalam hukum keluarga di Indonesia Sbb:
Aspek-aspek utama pidana dalam hukum keluarga:
1. Pelanggaran Terkait Status Perkawinan
Aspek ini mengatur tindakan yang melanggar aturan hukum perkawinan nasional, seperti:
- Perkawinan Terhalang (Pasal 279 KUHP): Melakukan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan yang sebelumnya masih ada (poligami ilegal).
- Penyembunyian Asal-Usul (Pasal 277 KUHP): Tindakan yang menggelapkan asal-usul seseorang, misalnya menukar bayi atau memberikan keterangan palsu mengenai orang tua anak.
- Zina (Perzinaan): Persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami-istri, di mana salah satu atau keduanya masih terikat perkawinan yang sah. [1, 2, 3, 4, 5]
2. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Aspek pidana ini diatur secara khusus dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT yang meliputi: [1, 2]
- Kekerasan Fisik: Perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.
- Kekerasan Psikis: Perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, atau penderitaan psikis berat.
- Kekerasan Seksual: Meliputi pemaksaan hubungan seksual di dalam rumah tangga.
- Penelantaran Rumah Tangga: Melalaikan kewajiban untuk memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang dalam lingkup rumah tangganya. [1, 2, 3, 4, 5]
3. Delik Aduan dan Perlindungan Khusus
Dalam hukum keluarga, terdapat keunikan dalam penegakan hukumnya:
- Delik Aduan: Banyak tindak pidana dalam keluarga (seperti perzinaan atau pencurian antar anggota keluarga) merupakan delik aduan, artinya hanya bisa diproses hukum jika ada pengaduan dari pihak yang dirugikan (misal suami/istri).
- Ultimum Remedium: Berdasarkan paradigma hukum terbaru (seperti dalam UU No. 1 Tahun 2023), hukum pidana sering kali diposisikan sebagai upaya terakhir setelah mediasi atau penyelesaian kekeluargaan tidak berhasil. [1, 2, 3, 4, 5]
4. Hubungan dengan Perceraian
Aspek pidana sering kali menjadi dasar hukum atau alasan bagi salah satu pihak untuk mengajukan gugatan perceraian di pengadilan, misalnya karena adanya penganiayaan berat atau perbuatan zina.