
Seminar Proposal Disertasi atas nama Sdr. Mevrizal (NIM 2420100010) dari Program Studi S3 Hukum Islam dengan judul Penjatuhan Hukuman Perkara Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Kerugian Keuangan Negara telah dilaksanakan pada hari Rabu, 7 Mei 2025 dengan menghadirkan tim penguji yang terdiri dari enam orang, yaitu Prof. Dr. Firdaus, M.Ag., Prof. Dr. Muchlis Bara, Lc., M.Ag., Dr. Sanidjar Pebrihariati, R., S.H., M.H. (Advokat/Dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta), Prof. Dr. Nurus Shalihin, M.Si., Ph.D., Dr. Khairul Fahmi, M.H. (Dosen Universitas Andalas), dan Sarwan, M.A., Ph.D.
Secara umum, proposal disertasi ini dinilai sudah baik, namun tim penguji memberikan beberapa catatan perbaikan. Di antaranya adalah pentingnya mengkaji lebih dalam bagaimana pertimbangan kerugian keuangan negara menjadi dasar dalam penjatuhan sanksi pidana korupsi oleh hakim. Mengingat masih sering terjadi ketimpangan antara hukuman yang dijatuhkan dengan besarnya kerugian negara, analisis ini perlu dielaborasi lebih komprehensif dalam kajian.
Selain itu, pendekatan dari perspektif hukum Islam perlu diperkuat guna memperluas cakupan dan kedalaman analisis. Hukum Islam menawarkan prinsip-prinsip penting seperti keadilan, efek jera, keseimbangan sanksi dengan tingkat kejahatan, serta perlindungan terhadap kemaslahatan umum. Konsep-konsep seperti khulul, riswah, saddudz dzari’ah, dan teori maslahat disarankan untuk dijadikan bagian dari kerangka teoritis. Penambahan ayat-ayat Al-Qur’an serta kaidah-kaidah fiqh secara lebih menyeluruh juga perlu dilakukan, agar posisi dan kontribusi hukum Islam dalam penelitian ini semakin terlihat, baik pada judul, kajian teori, maupun tinjauan pustaka.